Panduan
Ketentuan Dosen Pembimbing
- Jumlah bimbingan ideal maksimal 3 mahasiswa per dosen, dengan mempertimbangkan beban bimbingan S2 dan S3.
- Kualifikasi minimal S2 dengan jabatan Asisten Ahli (Permen PAN-RB No. 17/2013 Lampiran VI).
- Latar belakang pendidikan, kompetensi, dan pengalaman sesuai topik TA mahasiswa.
- Prioritas penugasan: topik bagian dari hibah penelitian dosen; sesuai keahlian dan pengalaman dosen; pertimbangan lain.
- Perhitungan beban tidak menghitung mahasiswa yang sudah melaksanakan Seminar TA.
Diperbarui 12 Oktober 2026